Selanjutnya, Wahyu memerintahkan jaksa untuk menghubungi kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk hadir di lokasi.
"Kita hanya hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan penasihat hukum terdakwa FS dan PC," ucap Wahyu.
Baca juga: Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambung Wahyu.
Dalam peninjauan lokasi ini, jaksa sempat meminta agar pihaknya menghadirkan saksi sejumlah enam orang.
Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim karena tujuan peninjauan itu hanya untuk melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Terkait dengan rekonstruksi atau peninjauan setempat, dengan tidak hadirnya para terdakwa, apakah dimungkinkan hadirnya saksi-saksi yang penting dalam hal itu atau hanya majelis hakim dengan JPU dan penasihat hukum?" ungkap jaksa.
"Jadi penasihat hukum kemarin meminta datang ke sana mau menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga Majelis Hakim. Sehingga saksi maupun terdakwa tidak kita butuhkan di sini," jawab Wahyu.
"Karena tadi ketua majelis bilang ini permintaan PH dan saya nyatakan juga ini (hadirkan saksi di TKP) permintaan jaksa," tegas jaksa.
"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya hakim.
"Tidak lebih dari enam," ucap jaksa.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," beber hakim.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata jaksa.
"Sepakat yang mulia," ucap pengacara Ferdy Sambo.
Jaksa dalam hal ini kembali menegaskan agar di lokasi tidak melakukan tindakan menghakimi atau sejenisnya di lokasi.