Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan dalam proses pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap ditayangkan melalui siaran TV Pool, Rabu (4/1/2023) besok.
Djuyamto menyatakan, agenda pemeriksaan yang diminta tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo itu sejatinya masih dalam rangkaian persidangan.
Karenanya, seluruh kebijakan berada pada wewenang majelis hakim.
"Prinsipnya pemeriksaan setempat adalah juga persidangan, sehingga kewengan ijin penyiaran juga oleh majelis hakim. Sehingga tetap pakai TV Pool," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/1/2023).
Kendati begitu, Djuyamto tidak dapat menjamin soal bentuk pengamanan nantinya di lokasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo yang akan Habis 9 Januari 2023
Sebab kata dia, hal itu berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
"Namun karena lokasi fisiknya ada di luar pengadilan, maka rekan-rekan tetap harus koordinasi juga dengan jaksa dan Polres," kata Djuyamto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah Ferdy Sambo baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo tidak dalam Keadaan Tenang Sejak Mengetahui Istrinya Diperkosa
Nantinya, hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan jaksa penutut umum (JPU) yang akan hadir.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Khusus yang di Duren Tiga yang mulia?" timpal pengacara Sambo, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Wahyu.