News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok, Bakal Ditayangkan Melalui TV Pool

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan akan dicek majelis hakim besok, Rabu (4/1/2022). Prosesnya tetap akan ditayangkan lewat TV Pool.

Namun, hal itu dibalas pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dengan guyonan akan menyuguhkan jaksa dengan es kopi.

"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena PH arahnya ke situ," tegas jaksa.

"Pak Jaksa gak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," guyon Arman Hanis disambut tertawaan pengunjung sidang.

"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," ungkap jaksa.

"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya," jelas hakim.

"Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tegas hakim.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini