Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai beberapa lembar catatan yang dibawa oleh ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Said Karim dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringakan dalam persidangan hari ini.
Dalam sidang, Said memang terlihat membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.
"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?" tanya jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bersedia Jadi Saksi Perkara Putri Candrawathi, Putri juga Tak Mau Jadi Saksi Sambo
Kepada jaksa, Said menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.
"Saudara saat ditanya penasihat hukum saudara melihat itu, saya hanya memastikan saja," timpal jaksa.
Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.
Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.
Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.
"Kadang-kadang saya manusia biasa, untuk memastikan saya lupa kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah membaca catatan saya sendiri?" kata Said yang disambut gelak tawa hadirin sidang.
"Tidak ada yang salah," jawab jaksa.
Tak Ada Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan