(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Menurutnya, pihak yang harus disalahkan terkait hal tersebut bukanlah Presiden Joko Widodo.
"Pengaturan cuti tadi, lima hari kerja dua hari libur, enam hari kerja satu hari libur. Aduh ini tim pembuat Perppunya ini," kata Said saat konferensi pers secara virtual pada Senin (2/1/2023).
"Ya jangan salahin presiden lah, presiden tidak mungkin detil dari pasal atau ayat. Kan total itu Undang-Undang Cipta Kerja. Si pengetik dan pembuat si Kementerian Perekonomian, silakan ditanya," sambung dia.
Said mengatakan sebelumnya serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi dengan KADIN yang mewakili pengusaha.
Tim yang dibentuk KADIN, kata dia, telah mencapai kesepahaman dengan serikat buruh yang diwakilinya untuk memperbaiki aturan-aturan menyangkut ketenagakerjaan melalui diskusi secara informal.
Said mengatakan ada sembilan poin kesepahaman mencakup upah minimum, outsourcing, pesangon, PHK yang tidak dipermudah, karyawan kontrak atau PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.
"Itu sudah ada kesepahaman dengan tim KADIN ya. Partai Buruh tidak percaya dengan APINDO. Kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Hanya jatuh ke lubang yang sama," kata Said.
"Maaf ya, pepatah mengatakan. Keledai tidak akan jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya. Kami tidak mau jadi keledai. Dibahas, dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI, hasilnya dibuang ke keranjang sampah. Oleh karena itu kami tidak memilih DPR RI, kami memilih Perppu," sambung dia.