News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Tertawa Saat Jaksa Pertanyakan Motif Terkait Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Ia sempat tertawa saat jaksa memotong penjelasannya dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum mempertanyakan perlunya motif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023), tim jaksa melontarkan pertanyaan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.

"Mengenai motif itu, menurut ahli masuk bagian inti delik enggak?" tanya jaksa.

Said Karim pun sempat mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan panjang lebar, tapi dipotong tim jaksa.

"Sudah jawab saja pak. Iya atau tidak. Jadi ahli tidak capek juga menjelaskan terlalu panjang. Mohon maaf saya potong. Motif itu merupakan bagian inti delik nggak?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Baca juga: Respon Permintaan Pengacara Ferdy Sambo, Hakim Akan Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Mendengar pernyataan jaksa yang memotong jawabannya tersebut, Said lantas tertawa di dalam persidangan.

Tawa itu pun membuat para pengunjung ruang sidang turut tergelak.

Kemudian Said Karim melanjutkan dengan berguyon.

"Saya terasa bapak ganteng sih. Bicaranya bagus, jadi saya agak senang. Terasa lucu saya," ujarnya.

Said pun melanjutkan penjelasannya bahwa masih ada perdebatan di kalangan ahli hukum perihal motif.

Baca juga: Hakim dan Jaksa Akan Cek Rumah Ferdy Sambo Besok, Pengacara Guyon akan Siapkan Es Kopi Kenangan

Menurutnya, ada ahli hukum yang menganggap motif bagian dari delik dan ada yang bukan.

"Karena kalau diketahui motif, justru unsur kesengajaannya langsung terbukti dan dapat dibuktikan," kata Said.

Di dalam sidang ini pula, Said menjelaskan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan.

"Menurut pendapat saya perlu. Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil seperti pembunuhan itu penting dibuktikan karena itu dapat dipahami apa yang menjadi sebab sesungguhnya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Bersedia Jadi Saksi Perkara Putri Candrawathi, Putri juga Tak Mau Jadi Saksi Sambo

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini