TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J akan berkunjung ke rumah terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023) besok.
Kunjungan ini merespon permintaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan hal itu sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Selain melihat lokasi Brigadir J dieksekusi, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum juga mengunjungi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Besok, usai sidang terdakwa Ricky, kita melihat lokasi rumah di Saguling dan Duren Tiga ya," kata Wahyu.
"Jadi begini, kepentingan di persidangan ini adalah kita juga menginginkan gambaran situasi dan kondisi, lokasi yang ada di sana. SEmentara kita tidak membutuhkan pembuktian di sana. Pembuktian hanya dipersidangan, jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," kata Wahyu.
Jaksa penuntut umum kemudian memastikan kembali bahwa kunjungan ke lokasi, tidak akan ada perdebatan dengan penasihat hukum.
"Kesepakatan, tidak ada saling menunjukkan atau menjudge ya. Sebab penasihat hukum arahnya ke sana, Yang Mulia," kata jaksa.
"Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, kita hanya melihat lokasi. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah melihat kondisi di sana," kata hakim.
"Jadi Rabu besok, setelah sidang Ricky kita ke sana, sekitar jam 2," kata Wahyu.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum kemudian sepakat dan menyanggupi.
Hakim soroti gerak gerik Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menilai tak lazim gerak-gerik Ferdy Sambo sesaat sebelum peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hakim Afrizal Hadi mempertanyakan sikap Ferdy Sambo tak memilih turun dari mobil tepat di depan gerbang rumah.