News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Manipulasi Pelat Nomor, Polri Kembangkan Pelat Nomor Kendaraan dengan Chip dan QR Code

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polri tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code untuk mengcegah terjadinya pemalsuan pelat nomor kendaraan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi gara-gara banyak pengendara yang manipulasi pelat nomor agar tak tertilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Adapun tilang yang dikedepankan kini adalah tilang dari ETLE.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Resmi Luncurkan Kamera ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut.

Menurutnya, pihaknya pun kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Baca juga: Kakorlantas Polri Geram Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor, Ancam Terapkan Tilang Manual Lagi

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca juga: Hindari Ganjil-Genap dan ETLE, Pengendara Mobil Tertangkap Polisi karena Gunakan Pelat Dinas Palsu

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Larangan Odong-odong

Dalam kesempatan yang sama tersebut Kakorlantas juga meminta masyarakat untuk tidak naik odong-odong yang masuk ke jalan raya.

Pasalnya, pemakaian odong-odong seharusnya hanya untuk diperuntukkan di kawasan wisata.

"Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata. Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik, kalau boleh saya bilang seperti itu," kata Firman.

Firman menyampaikan bahwa kendaraan yang berada di jalan harus sudah menjalani uji kelaikan.

Menurutnya, pemakaian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya. Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran,
contoh-contoh pelanggaran ini lah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Lebih lanjut, Firman menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan daftar kendaraan-kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.

"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah layik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini layak atau tidak," jelasnya.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini