Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah hadir di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Hakim Wahyu datang sekira pukul 14.20 WIB di bawah guyuran hujan.
Rencananya, hakim nantinya akan melakukan peninjauan setempat atau meninjau langsung lokasi terjadinya tindak pidana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ratusan Polisi Siaga, Amankan Majelis Hakim Tinjau Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri dan Saguling
Selain hakim Wahyu, terlihat sejumlah jaksa penuntut umum juga sudah hadir terlebih dahulu di lokasi dengan menggunakan satu mobil.
Setelah itu, terlihat juga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy yang datang menggunakan baju batik berwarna hijau.
Setelah itu, hadir pula kuasa hukum Kuat Ma'ruf yakni Irwan Irawan, kuasa hukum Ricky Rizal yakni Erman Umar dan terakhir kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Hingga kini masih belum ada keterangan apapun dari sejumlah pihak yang akan melakukan pengecekan setempat tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel Lakukan Peninjauan Setempat
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.