News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penculikan Anak

Kasus Penculikan Malika, KemenPPPA Minta Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah korban penculikan, MA, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023) (kiri), dan foto penculik (kanan). KemenPPPA meminta kepolisian turut menjerat pelaku penculikan bocah 6 tahun Malika dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pelaku penculikan bocah berumur 6 tahun Malika Anastasya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta pihak kepolisian turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Saat ini, pelaku juga dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” kata Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2022).

Malika telah ditemukan pada Senin (2/1/2022) malam dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati.

Nahar mengatakan KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang," ucap Nahar.

Dirinya meminta pihak kepolisian untuk memberantas segala kejahatan terhadap anak.

"Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu," ujar Nahar.

Baca juga: Malika Bocah Korban Penculikan di Jakarta Dianiaya dan Dipaksa Kerja Jadi Pemulung

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.

Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.

"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin merilis foto pelaku penculikan penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Istimewa)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini