News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan kasasi Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.

Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."

Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.

Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.

Sebelumnya, oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. 

Baca juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan, Kementerian Agama: Bisa Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Mengutip Kompas.com, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/07400461/kasasi-ditolak-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-tetap-divonis-mati

Ia kemudian mengajukan kasasi, karena tidak menerima dihukum mati.

Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.

Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Baca juga: CERITA Pimpinan Ponpes Kampung Cisarua, Ingin Memperingatkan Santri Namun Gedung Keburu Longsor

Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.

Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, Selasa (15/2/2022).

Atas dasar itu, Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk  mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya," sambung Sahroni.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)(TribunJabar.id/Ravianto)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini