News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: KPK Dituding Ingin Jadikan Anies Tersangka Formula E - Harga BBM Non-Subsidi Turun

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri, dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berita populer nasional Tribunnews: KPK disebut ingin jadikan Anies sebagai tersangka kasus Formula E, harga BBM non-subsidi turun.

Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun bansos yang akan lanjut disalurkan pada 2023 adalah bantuan permakanan dan program Kartu Prakerja.

Pada 2023 pula, program Kartu Prakerja akan mengalami perubahan skema bantuan dari semi bansos menjadi skema normal.

Baca juga: Kemendagri: PPKM Dicabut, Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023

Nantinya, setiap peserta program Kartu Prakerja tahun 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 4,2 juta.

Selengkapnya, inilah daftar bansos yang akan disalurkan pemerintah pada 2023, dirangkum dari berbagai sumber:

Baca selengkapnya >>>

4. Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim.

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ungkapnya, Selasa.

Febri Diansyah mengatakan, keterangan ahli diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya, serta membuat terang perkara.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini