TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan perintah Ferdy Sambo adalah untuk membunuh bukan menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan oleh Bharada E saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pada sidang Kamis (5/1/2023).
Perintah yang berujung dengan kematian Brigadir J itu memiliki perbedaan tafsir pada masing-masing terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dalam versi Ferdy Sambo memerintah untuk 'hajar' sedangkan Bharada E menerima perintah 'tembak' atau bunuh.
"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk, habis itu dia merapat ke saya yang mulia," kata Bharada E, Kamis (5/1/2023), dikutip dari youTube KompasTv.
Ferdy Sambo saat itu memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan memberikan iming-iming Bharada E bekingan jika ada permasalahan.
Baca juga: Bharada E Sebut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Ferdy Sambo Turut Ikut Tembak Brigadir J
"Baru dia lihat ke saya, ‘nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita lagi Chad’,” kata Bharada E menirukan perintah Ferdy Sambo.
Kemudian menurut keterangan Bharada E, ia saat itu mengaku siap karena tidak berani untuk melawan perintah tersebut.
"Pada saat itu saya cuma jawab siap Bapak," ujar Bharada E.
Hakim lantas kembali bertanya pada Bharada E tentang perintah Ferdy Sambo itu.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Bukan yang Mulia," jawab Bharada E
"Back-up?," tanya Hakim.
"Tidak ada Yang Mulia," kata Bharada E.