News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ungkap Perintah Ferdy Sambo: Nanti Kamu Bunuh Yosua, Saya yang Jaga Kamu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menegaskan perintah Ferdy Sambo adalah untuk membunuh bukan menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Perintahnya jelas, bahwa kamu bunuh Yosua?," timpal Hakim.

"Siap Yang Mulia," tegas Bharada E.

Saat itu, Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo karena alasan tidak berani.

Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.

"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," pungkasnya.

Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah 'Hajar'

Sebelumnya, di persidangan hari Selasa (27/12/2022) kemarin, Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyinggung soal perintah yang diberikan kepada Bharada E. 

Di dalam persidangan, Febri terlebih dulu bertanya mengenai pertanggungjawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah peristiwa.

Saksi ahli pidana pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. 

Namun kemudian Febri menanyakan jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). (Istimewa)

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

"Kalau seandainya orang yang digerakkannya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini