TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini telah menyiapkan rumusan yang lebih sederhana untuk proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat KPU RI dengan Anggota KPU Provinsi terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Sekarang ini sudah lebih simple, lebih mudah karena sudah disiapkan rumus matematika pemilunya itu di dalam SIDAPIL," kata Hasyim.
"Sehingga teman-teman kan ibaratnya ingin menginput DAK 2, Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan yg diserahkan oleh pemerintah kepada KPU, yaitu DAK 2 semester 1 tahun 2022," tambahnya.
DAK 2 Semester 1 Tahun 2022 ini kata Hasyim, supaya setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata dapil DPRD di kabupaten/kota yang dapat digunakan KPU kabupaten/kota.
"Dan itu digunakan oleh teman-teman di KPU provinsi dalam rangka membuat simulasi usulan daerah pemilihan DPRD provinsi," ujarnya.
Demikian juga DAK 2 Semester 1 Tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata dapil DPR RI supaya basisnya sama.
"Kalau mau update, ya menggunakan data DAK 2 Semester 2 Tahun 2022 yang mungkin diterbitkan oleh pemerintah awal tahun ini, tapi mungkin itu seperti setara ya untuk semua tingkatan makanya kita gunakan DAK 2 semester 1 tahun 2022," Hasyim melanjutkan.
Diketahui, hari ini KPU RI melalukan rapat Koordinasi KPU provinsi dan KIP Aceh terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh Terkait Penyusunan Dapil Pemilu 2024
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dalam rapat KPU provinsi dan KIP Aceh diminta untuk mempersentasikan dua rancangan dapil pemilu angggota DPRD Provinsi.
Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu atau existing district dan rancangan dapil baru.