News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeriksaan Setempat di Duren Tiga, Ronny Talapessy: Keterangan Richard Eliezer Sesuai Fakta 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Fajar Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menilai bahwa sidang di tempat di Duren Tiga dan Saguling mengungkapkan bahwa keterangan kliennya di persidangan sesuai fakta.

"Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan kemarin yang dilaksanakan rumah Saguling dan Duren Tiga. Pemeriksaan ini membuktikan keterangan Richard Eliezer sudah sesuai fakta," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/1/2023).

Ronny melanjutkan pemeriksaan di rumah Saguling mengungkapkan juga keterangan Richard Eliezer terkait dengan tangga darurat itu ada. 

"Kemudian terkait dengan lantai dua dan lantai tiga itu juga ada, ambil senjata majelis hakim sempat melihat itu juga ada," jelasnya. 

Menurut Ronny yang jadi catatan pihaknya bahwa setiap sudut ruangan ada CCTV tetapi di persidangan CCTV lantai dua dan tiga tidak ada.

Baca juga: Bharada E : Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali, Mungkin Tidak Seperti Ini Keinginan Saya

"Kita juga sudah tanyakan ahli digital forensik CCTV lantai satu diserahkan ke penyidik tetapi yang diserahkan itu flasdisk," sambungnya.

Ronny menuturkan jadi itu menggambarkan situasi CCTV di rumah Saguling juga tidak lengkap.

"Ini juga perlu kita sampaikan kepada publik terkait dengan rumah duren tiga juga posisi berdiri, jarak tembak dan posisi para terdakwa," tutupnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).

Pantauan Tribunnews di lokasi, Hakim Wahyu awalnya terlebih dahulu memeriksa letak CCTV yang berada di luar rumah dinas Sambo. Lalu, Wahyu menunjuk sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Sambo.

Adapun kamera CCTV itu merupakan CCTV yang sempat diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. CCTV itu sempat merekam momen Brigadir J masih hidup.

Dalam rekaman itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas di Duren Tiga. Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.

Setelah itu, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa. Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini