TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rineke Alma Pudihang hadir dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).
Saat ditanya soal harapan putusan persidangan pada sang anak, Rineke mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.
Ia mengaku tak mengharapkan hal yang berlebihan. Apapun hasil putusannya yang diterima Bharada E nanti, menurutnya itu yang terbaik yang diberikan Tuhan.
"Kami tidak mengharapkan yang berlebihan tapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya, itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua," kata Rineke selepas sidang, seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Adapun dalam kesempatan itu Rineke juga turut mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu anaknya Bharada E dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini, kami tak bisa sebutkan satu persatu. Pertama kepada pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam, Pak Kabareskrim, Timsus," ucap dia.
Hakim Agendakan Pembacaan Tuntutan Bharada E pada Sidang Pekan Depan
Majelis hakim menyatakan telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasu tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.
Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.
"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.
Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.
Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.
"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.
"Siap majelis," jawab jaksa.
"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.