TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Anang Achmad Latif, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).
Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Dalam kasus ini, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.
Dikutip dari situs resmi BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif merupakan pria kelahiran Bandung.
Sebelum berkarier di industri telekomunikasi, Anang mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung.
Anang mendapat gelar sarjana di bidang Teknik Telekomunikasi.
Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS
Selain itu, bapak dari empat anak ini merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.
Anang juga telah mengikuti berbagai pendidikan di London Business School, berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol.
Hingga Anang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih dari 20 tahun di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lantas, ia mendapatkan amanah menjadi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak Juni 2016.
Anang dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru, yakni Direktur Utama BAKTI atau setara eselon I di kementerian.
Diketahui, BAKTI Kominfo sebelumnya dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).
Selama berkarier di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditangani oleh Anang.
Di antaranya Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, dan penyediaan BTS di daerah 3T.