News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Dalam artikel mengulas tentang profil Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Kemudian, penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. (Kejaksaan Agung RI)

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menuru Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.

Rekayasa itu, dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Baca juga: Dirut Bakti Kemenkominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G

Melalui kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan informasi bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," jelas Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ucapnya.

Peraturan Dirut itu, disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama tersebut, kemudian memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Meski demikian, tim penyidik masih mendalami apakah peraturan itu dibuat Anang atas inisiatif sendiri atau instruksi pihak lain.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla)

Simak berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini