News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja: Status Karyawan Tetap Apakah Dihilangkan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karyawan - Setelah Perppu Cipta Kerja disahkan, muncul pertanyaan status karyawan tetap apakah dihilangkan?. Simak jawabannya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan, Jumat (30/12/2022).

Setelah Perppu tersebut disahkan, muncul pertanyaan "status karyawan tetap apakah dihilangkan?".

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi Instagram @kemnaker memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Status Karyawan Tetap, tetap ada" tulis keterangan di postingan tersebut.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Aturan terkait PKWT atau kontrak pekerja tertuang di dalam Pasal 56 sampai 59 Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Terkait kontrak, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada UU Cipta Kerja di mana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang sebelumnya diatur oleh UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59 ayat (1) mengatakan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 59 ayat (2) tertulis, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini