Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik datang untuk ribuan korban penipuan agen umrah First Travel.
Aset korban penipuan dan penggelapan First Travel dikembalikan kepada para jemaah, yang sebelumnya dirampas oleh negara.
Dalam putusan PK, MA berpendapat tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
Baca juga: Soal Aset Bos First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Kejari Depok Masih Tunggu Salinan Putusan MA
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dikutio dari situs MA, Sabtu (7/1/2023).
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina.
Putusan itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 31 Januari 2019, aset First Travel disita dan masuk ke kas negara.
Baca juga: Tidak Ada Kerugian Negara MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Saat itu, ribuan korban penipuan First Travel tidak terima dengan keputusan itu.
Mereka berharap hasil lelang aset First Travel dikembalikan ke jemaah.
Apa saja aset First Travel yang disita negara?
Tercatat ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan hingga senjata air softgun.
Berikut daftar lengkapnya, seperti dikutip Tribunnews.com dari putusan MA: