News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Tidak Ada Kerugian Negara MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi puluhan ribu jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel.

Aset korban penipuan dan penggelapan First Travel dikembalikan kepada para jemaah.

Sebelumnya negara merampas seluruh aset korban penipuan First Travel.

Namun dalam putusan PK, MA berpendapat tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.

"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (5/1/2023).

Dikutip dari laman resmi MA putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.

"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.

Pihak yang mengajukan PK adalah First Travel.

Pengajuan tersebut dilakukan agar ada perjanjian damai kepada seluruh calon jemaah.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok tiga bos First Travel Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dinyatakan bersalah terkait penipuan terhadap jemaah First Travel.

Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.

Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.

Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Kemudian pada putusan kasasi tanggal 31 Januari 2019 MA juga memvonis hal serupa.

Kejaksaan RI Depok pun kemudian langsung berencana mengeksekusi harta First Travel tersebut sebagai rampasan negara.

Baca juga: Soal Aset Korban, Jaksa Agung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020 First Travel mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung(MA).

Salinan pengajuan PK diajukan oleh kuasa hukum tiga terpidana ke Pengadilan Negeri Depok.

Permohonan PK diajukan agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah karena tidak ada harta negara. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini