TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Menurutnya, sangat penting untuk memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman."
"Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh."
"Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," ujar Indah Anggoro Putri, dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Baca juga: Ketentuan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker
Menurut Indah Anggoro Putri, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.
Keempat UU tersebut yakni:
1. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
Baca juga: Ketentuan Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Kemnaker
2. UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
3. UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial;
4. UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," katanya.
Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.