News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Wahyu Heran Ricky Rizal Tak Lihat Senpi Ferdy Sambo Karena Teralihkan Suara Adzan Romer

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Wahyu Heran Ricky Rizal Tak Lihat Senpi Ferdy Sambo Karena Teralihkan Suara Adzan Romer

"Karena saya mendengar itu saya reflek saja yang mulia. Karena mendengar saya teringat Romer ada di depan lalu saya cari yang Mulia suara itu," jawab Ricky.

Selanjutnya, Hakim Wahyu pun menyatakan dirinya kembali mencecar alasan Ricky Rizal lebih memilih mencari suara Adzan Romer ketimbang melihat kejadian penembakan kepada Brigadir J.

"Luar biasa dong artinya lebih menarik mencari suaranya Romer ketimbang melihat orang yang ditembak?" tanya Hakim Wahyu.

"Maksudnya yang mulia?" tanya lagi Ricky.

"Saudara kan terkejut dan shock melihat saudara Richard menembak korban. Tapi saudara masih sempat memalingkan muka untuk mencari suaranya Romer?" tanya Hakim Wahyu.

"Iya yang mulia," jawab Ricky.

"Artinya lebih menarik suaranya Romer?," tanya Hakim Wahyu.

"Bukan lebih menarik yang mulia tapi karena waktu itu saya reflek mencari suara Romer," jawab Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini