TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso sempat heran dengan pengakuan Ricky Rizal yang tak lihat senjata api (senpi) yang dipakai Ferdy Sambo karena teralihkan suara Adzan Romer.
Awalnya, Ricky Rizal mengklaim tidak menyaksikan Ferdy Sambo tembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Ricky hanya melihat saat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas.
Adapun hal itu dilakukan Sambo untuk membuat skenario seolah-olah ada kasus tembak-menembak antara ajudan.
Lalu, Hakim mempertanyakan soal senjata yang dipakai Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di Duren Tiga.
"Terus senjata yang digunakan untuk menembak dikemanakan?" tanya Hakim Wahyu kepada Ricky Rizal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Tidak memerhatikan Yang Mulia," jawab Ricky.
Lalu, Hakim Wahyu pun mempertanyakan alasan Ricky Rizal bisa tak melihat senjata yang dipakai Ferdy Sambo. Padahal, saat itu jarak dirinya dan lokasi penembakan sangat dekat.
Namun, Ricky Rizal mengaku tak melihat secara rinci penembakan Brigadir J karena teralihkan suara ajudan Ferdy Sambo lainnya Adzan Romer dari luar rumah.
"Setelah saya dari pintu dapur itu saat penembakan terjadi saya mendengar suaranya Romer. Jadi saya sempat berbalik ke arah dapur lalu melihat ke arah garasi yang mulia untuk mencari Romer karena saya mendengar suara Romer. Karena tidak ada saya melihat ke dalam lagi dan saya berdiri di perbatasan antara ruang tengah dan dapur yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Lalu, Hakim Wahyu mengaku heran kesaksian Ricky Rizal yang teralihkan dengan suara Adzan Romer padahal di hadapannya baru saja terjadi kasus penembakan. Lalu, Ricky menjawab tindakannya itu hanya spontan.
"Saat saudara melihat Richard menembak korban tentunya saudara terkejut dan shock dong?" tanya Hakim Wahyu.
"Iya yang Mulia," jawab Ricky.
"Tapi kok saudara masih sempat mendengar suara Romer dan mencari menolah melihat Romer?" tanya Hakim Wahyu.
Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Ricky Rizal Tak Merasa Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Hanya Menyesali
"Karena saya mendengar itu saya reflek saja yang mulia. Karena mendengar saya teringat Romer ada di depan lalu saya cari yang Mulia suara itu," jawab Ricky.
Selanjutnya, Hakim Wahyu pun menyatakan dirinya kembali mencecar alasan Ricky Rizal lebih memilih mencari suara Adzan Romer ketimbang melihat kejadian penembakan kepada Brigadir J.
"Luar biasa dong artinya lebih menarik mencari suaranya Romer ketimbang melihat orang yang ditembak?" tanya Hakim Wahyu.
"Maksudnya yang mulia?" tanya lagi Ricky.
"Saudara kan terkejut dan shock melihat saudara Richard menembak korban. Tapi saudara masih sempat memalingkan muka untuk mencari suaranya Romer?" tanya Hakim Wahyu.
"Iya yang mulia," jawab Ricky.
"Artinya lebih menarik suaranya Romer?," tanya Hakim Wahyu.
"Bukan lebih menarik yang mulia tapi karena waktu itu saya reflek mencari suara Romer," jawab Ricky.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.