Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Diketahui, putusan gugatan praperadilan akan dibacakan hakim besok Selasa (10/1/2023).
“Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (9/1/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh Selama Menjabat Hakim Agung
Ali mengungkapkan KPK telah mengantongi 111 dokumen yang menguatkan pihaknya menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Selain itu, dari 111 dokumen termasuk adanya beberapa komunikasi percakapan dari keterangan para saksi yang diperiksa ditahap penyidikan dengan tegas dapat memberikan kejelasan bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum,” katanya.
Diketahui, Gazalba Saleh tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (SKP) Intidana.
Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.