TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.
Diketahui, pada Pemilu 2024 terdapat wacana perubahan sistem yaitu menjadi sistem proporsional tertutup.
Isu perubahan sistem tersebut berawal dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari Kompas.com.
Perubahan sistem pada Pemilu 2024 tersebut menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan.
Sebelumnya sistem proporsional tertutup pernah digunakan di Indonesia ketika Pemilu Orde Lama dan Orde Baru.
Lalu apa itu sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Pengamat: Jika Dikabulkan Bisa Jadi Pembunuhan Demokrasi
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Diketahui, terdapat 3 sistem dalam Pemilu di dunia.
Satu di antaranya adalah sistem Proporsional.
Sistem Proporsional adalah sistem ketika persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik, dikutip dari paser.bawaslu.go.id.
Sistem proporsional terbagi menjadi dua yaitu sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup.
Sistem Proporsional Tertutup adalah pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama – nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Sehingga dalam sistem ini, pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja.
Sementara sistem Proporsional Terbuka adalah pemilih mencoblos/mencontreng partai politik ataupun calon bersangkutan.