TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Agenda persidangan dalam sepekan ke depan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin (9/1/2023) hari ini.
Sementara itu Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).
Terdakwa lainnya, Bharada E sudah menjalani agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023) minggu lalu.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Perihal agenda persidangan, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.
Adapun sidang itu akan digelar pada hari Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (9/1/2023).
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pemeriksaan terdakwa, Senin 9 Januari. Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari dan Putri Candrawathi Rabu 11 Januari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).
Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.
Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.
"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."
"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.
Baca juga: Bharada E Sebut Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Ferdy Sambo Turut Ikut Tembak Brigadir J
Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.
Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.
"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.
"Siap, Majelis," jawab Jaksa.
Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.
"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.
Sidang Kasus Perintangan Penyidikan
Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan.
Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat 13 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.
PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023.
Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv.
Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.
Baca juga: Tanggapan Kubu Ferdy Sambo Viralnya Video Hakim Wahyu Iman Santoso Bahas Nasib Pidana Kliennya
Ia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai.
Djumyanto menyebut ada pasal di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Kemudian jika pemeriksaan belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi."
"Total masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan tinggi itu 60 hari," katanya.
Saat ini, Sambo dkk telah genap ditahan selama 90 hari pada 9 Januari 2023.
Sambo dkk ditahan sejak 10 Oktober 2022 dalam rangka persidangan.
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan.
Ia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk itu.
Kronologi Kasus
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Mahfud MD Menduga Video Diduga Hakim Wahyu Teror Agar Takut Jatuhkan Vonis Berat Untuk Ferdy Sambo
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)