TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan penyesalannya telah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengaku menyesal telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Penyesalan ini diungkap Bharada E di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, awalnya menanyakan perasaan Bharada E sebelum mengakhiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan.
Bharada E tak langsung menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
Bharada E sempat hening sejenak dan terlihat menghela napas.
Kemudian, Bharada E mengaku merasa bersalah dan menyesal.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun
“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.
“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya hakim lagi.
“Menyesal Yang Mulia,” ungkap Bharada E.
Baca juga: Keluarga Bharada E dan Keluarga Brigadir J Lakukan Pertemuan Makan Malam di Jakarta
Mengakui Telah Menembak Brigadir J
Dalam persidangan, Bharada E juga mendapat pertanyaan dari jaksa apakah dirinya mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini."