"Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," ucap jaksa.
"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan)"
"Apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ujar hakim.
"Siap, majelis," jawab jaksa.
Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
Baca juga: Ibunda Bharada E: Kami Turut Merasakan Apa yang Dirasakan Keluarga Almarhum Yosua
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi