Ia pun mempersilahkan apa yang dilakukan Baron dan kliennya.
"Ya enggak apa-apa, silakan saja. Tapi kan kita sudah bekerja sesuai SOP. Itu kan sudah kita gelarkan juga, kita gelarkan di polres kita gelarkan di polda," kata Digul.
Digul menyebutkan tidak ada laporan resmi kepada pihaknya terkait dengan kasus yang ditangani.
Padahal, pihaknya sudah sempat mengimbau agar laporan itu dibuat secara resmi.
"Jadi kita sampaikan sama pengacaranya silakan melapor secara resmi, tapi mereka enggak datang, akhirnya kita buat produk laporannya itu berupa laporan informasi dari masyarakat tetapi penangannya tetep kita tindak lanjuti," bebernya.
Ia menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, November 2022, sekira pukul 17.30 Wib.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya suara letusan senjata api yang berlokasi di Kebun Sawit PT BMB.
"Diduga dilakukan oleh saudara CNA, dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya serta menembakkan sebanyak tiga kali, dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak lima orang dan ahli sejumlah tiga orang. Tak hanya itu, mereka juga melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
"Perkara tersebut tidak kami lanjutkan ke proses penyidikan, karena berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan 3 orang ahli bukan merupakan suatu pidana," tukas Digul.