News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, saat akan diterbangkan ke Jakarta, Selasa (10/1/2023), setelah ditangkap. Lukas akhirnya ditangkap setelah selalu mangkir pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Simak kisah pelariannya.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Papua.

Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023), saat berada di sebuah restoran di Jayapura, Papua.

Ditangkapnya Lukas Enembe membuat 'pelarian' Gubernur Papua ini berakhir.

Diketahui, pria kelahiran Tolikara, Papua, ini selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Pasca-ditangkap, Lukas Enembe pun dibawa terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas, bagaimana pelarian Lukas Enembe yang berakhir penangkapan?

Baca juga: Sempat Terjadi Kericuhan saat Lukas Enembe Diamankan, Polisi Tangkap Dua Provokator Aksi Pelemparan

Pada 5 September 2022 lalu, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Dilansir Kompas.com, KPK memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada 12 September 2022.

Tetapi, kala itu Lukas Enembe belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

Buntut pemanggilan Lukas Enembe tersebut, kelompok massa pendukung Gubernur Papua ini menggeruduk Mako Brimob Kotaraja.

Dikutip dari TribunPapua.com, mereka meminta KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Dicegah bepergian ke luar negeri

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Untuk mencegah Lukas Enembe melarikan diri, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap orang nomor satu Papua ini.

Permintaan pencegahan itu diterima Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022 dan berlaku selama enam bulan, hingga Maret 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini