Dengan demikian jika Koalisi Pancasila terbentuk maka setidaknya akan terdiri atas tujuh partai politik.
Dengan tujuh pimpinan parpol ini masing-masing Ketum PAN Zulkifli Hasan, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Nasdem Surya Paloh.
Mungkinkah itu terjadi? Kita lihat saja nanti, sebab perkembangan politik tanah air selalu bergerak dinamis mengelang Pemilu 2024.
Baca juga: 6 Kelebihan dan Kelemahan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pengamat
Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.