News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Erwin Aksa: Koalisi Pancasila Bisa Terbentuk Jika Sistem Proporsional Tertutup Dipaksakan di Pemilu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Erwin Aksa resmi menutup pelatihan Golkar Institute: Executive Education Program For Young Political Leaders Angkatan 9, Sabtu (15/10/2022) di Kantor DPP Partai Golkar. Hari ini, Erwin Aksa mengatakan bukan mustahil muncul Koalisi Pancasila di Pemilu 2024.

Dengan demikian jika Koalisi Pancasila terbentuk maka setidaknya akan terdiri atas tujuh partai politik.

Dengan tujuh pimpinan parpol ini masing-masing Ketum PAN Zulkifli Hasan, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Nasdem Surya Paloh.

Mungkinkah itu terjadi?  Kita lihat saja nanti, sebab perkembangan politik tanah air selalu bergerak dinamis mengelang Pemilu 2024.

Baca juga: 6 Kelebihan dan Kelemahan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Menurut Pengamat

Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini