Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum. Tidak ada motif politik dibalik itu.
"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Ali memastikan KPK akan memerhatikan asas praduga tak bersalah tersangka Lukas Enembe.
KPK, lanjutnya, juga akan menghormati hak-hak Lukas sebagai tersangka.
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," kata dia.
Ali mengatakan penjemputan paksa Lukas Enembe pada hari ini dilakukan berdasarkan analisis tim penyidik dan melihat kondisi kesehatan Lukas.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," katanya.
"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," ujar Ali.
Baca juga: Sempat Terjadi Kericuhan saat Lukas Enembe Diamankan, Polisi Tangkap Dua Provokator Aksi Pelemparan
Diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.
Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
Dia bertolak ke Jakarta melalui Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.