Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan memukul mundur masa ke arah Jalan baru Abepura.
Selanjutnya, untuk saat ini situasi di depan Brimob Kotaraja sudah kembali kondusif.
Petugas KPK langsung menerbangkan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
Saat tiba di Jakarta, Lukas Enembe akan langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK.
"Yang pasti bahwa sejauh ini, beberapa waktu lalu kami melakukan penangkapan, proses berikutnya tentu dibawa dari Papua menuju Jakarta kemudian segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam wawancara di Kompas TV, Selasa, (10/1/2023).
Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkanĀ Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap, sementara Rijatono merupakan pemberi suap.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rijatono Lakka disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com, Widya)