News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Pendukung Lukas Enembe Sempat Ricuh di Mako Brimob Kotaraja, Polri Pastikan Situasi Papua Kondusif

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakarta setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan situasi dan kondisi di Papua sudah kondusif pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri ikut membantu mengawal proses penangkapan Lukas Enembe.

"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif dan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," kata Dedi saat dihubungi, Senin (10/1/2023).

Senada dengan Dedi, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyebut situasi sudah kondusif meski ada kericuhan dari massa pendukung Lukas Enembe yang tidak senang dengan penangkapan itu.

"Situasi depan (Mako) Brimob sudah kembali mulai normal. Memang tadi ada pengumpulan (massa) karena tahu kita akan bawa (Lukas Enembe) ke Bandara," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Lukas Enembe: Dicokok saat Makan Siang, 2 Orang Ditangkap karena Ricuh

Saat ini Lukas Enembe, kata Mathius, dalam perjalanan menuju Jakarta untuk nantinya diperiksa di KPK.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta. Iya hari ini," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Baca juga: Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe, Akses ke Rumah Sempat Diblokir dengan Ekskavator

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini