TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sekira pukul 11.00 WIT.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, orang nomor satu di Papua itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Meski sudah berbulan-bulan menjadi tersangka, kader Partai Demokrat itu tak kunjung ditangkap karena adanya perlawanan dari pihak Lukas.
Ia selalu mangkir dari dua panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta dengan alasan sakit.
Hingga puncaknya, Selasa hari ini, Lukas Enembe ditangkap dan digelandang ke Jakarta.
Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Lukas Enembe tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33,7 miliar atau tepatnya Rp 33.784.396.870.
Hal ini berdasarkan laporan harta yang diserahkan kepada KPK pada 31 Maret 2022.
Bukan tanah atau kendaraan yang menjadi aset terbesar Lukas Enembe, melainkan kas dan setara kas.
Kas dan setara kas milik Lukas Enembe sebesar Rp 17,9 miliar atau sebesar Rp 17.985.213.707.
Sementara nilai aset tanah dan bangunan Lukas Enembe mencapai Rp 13.604.441.000.
Lukas Enembe juga mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai Rp 932.489.600.
Aset lain yang dipunyai Lukas Enembe adalah surat berharga yang nilainya Rp 1.262.252.563.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Lukas Enembe, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (10/1/2023):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.604.441.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 204.441.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di KAB/KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 932.489.600
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA/JEEF LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA Rp 396.953.600
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2010, LAINNYA Rp 85.536.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp 1.262.252.563
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.985.213.707
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 33.784.396.870
HUTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 33.784.396.870
Jalan Panjang KPK Menangkap Lukas Enembe
Penangkapan Lukas Enembe terjadi setelah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Papua.
Penangkapan Lukas Enembe memerlukan waktu berbulan-bulan karena adanya perlawanan dari pihak Lukas Enembe.
Berikut perjalanan Lukas Enembe mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap:
1. Lukas Enembe jadi tersangka
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.
Ia diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 1 miliar dari proyek di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Ale, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
2. Selalu mangkir dari panggilan KPK, akses jalan ke rumah diblokir dengan ekskavator
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.
Ia selalu mangkir dari dua panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
Lukas Enembe beralasan sakit.
Bahkan, massa pendukung Lukas Enembe melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mencoba menjemput Lukas Enembe.
sempat memblokir akses ke rumah Lukas Enembe di Jayapura.
Pada 30 September 2019, para pendukung Lukas Enembe memblokade jalan menggunakan ekskavator.
Mereka juga melengkapi diri dengan senjata tajam.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Pendukungnya Ricuh hingga Seorang Warga Kena Peluru Nyasar
Dikutip dari Tribun Papua, ekskavator itu diletakkan sekitar 50 meter dari pagar masuk dan berada di tengah jalan.
Ratusan massa tiba-tiba muncul dengan memegang senjata tajam, mulai dari panah hingga parang di sekitar kediaman.
Mereka juga melakukan tarian penyambutan.
Awak media tidak diperkenankan mendokumentasikan situasi hingga saat jumpa pers dilakukan di depan pagar kediaman Lukas Enembe.
Hanya kuasa hukum dan beberapa orang lainnya yang diperbolehkan masuk ke dalam pagar Kediaman Lukas Enembe.
Perwakilan Masyarakat Koronal Kilenial Kogoya menyatakan massa masih akan terus berjaga di depan kediaman Lukas Enembe hingga masalah hukum yang dialami Gubernur Papua selesai.
"Kami masih akan di sini, kalau mau periksa KPK datang ke sini," cetusnya.
3. Diperiksa di Jayapura
Setelah gagal memeriksa Lukas Enembe di Jakarta, KPK akhirnya 'mengalah'.
KPK memeriksa Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Lukas Enembe diperiksa KPK selama 1,5 jam.
"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022), dikutip dari TribunPapua.
4. KPK geledah rumah Lukas Enembe di Jakarta
Pada 9 November 2022 lalu, KPK menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta.
"Tim penyidik KPK dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe), telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai hingga emas batangan.
Bukti dimaksud akan disita sebagai alat bukti untuk memperkuat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Ali Fikri.
5. KPK tangkap Lukas Enembe
KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe.
Dikutip dari TribunPapua, Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.
Ia ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT.
Baca juga: Massa Penolak Lukas Enembe Ditangkap Geruduk Mako Brimob Kotaraja, Dua Provokator Ditangkap
Setelah ditangkap Tim KPK dengan dibantu personel dari Brimob, Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
Kabar penangkapan Lukas Enembe dikonfirmasi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata Irjen Fakhiri saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Menurut Fakhiri, Lukas Enembe tidak lama berada di Mako Brimob Kotaraja karena selanjutnya dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
"Sudah dibawa ke bandara," kata Fakhiri.
Penangkapan Lukas Enembe diwarnai oleh perlawanan massa yang diduga pendukung Lukas Enembe.
Dalam video yang diterima TribunPapua, massa datang ke Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.
Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Tidak hanya di Mako Brimob, massa juga mendatangi Bandara Sentani.
Massa membawa anak panah dan batu.
Mereka bermaksud menemui Lukas Enembe yang sudah berada di dalam Bandara.
Aparat kepolsiian pun menahan massa hingga terjadi perlawanan dari massa.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono) (TribunPapua)