News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sosok Rijatono Lakka, Tersangka Lain dalam Kasus Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ia adalah Rijatono Lakka.

KPK menetapkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) lalu.

"Tersangka RL dari pihak swasta, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua)."

"Kemudian Saudara LE (Lukas Enembe), ini Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis.

Lantas, seperti apakah sosok Rijatono Lakka?

Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua.

PT Tabi Bangun Papua beralamat di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Di perusahaan itu, Rijatono tak hanya menjabat sebagai Direktur, melainkan juga pemegang saham.

Ia mendirikan perusahaan tersebut pada 2016.

Namun, Rijatono tak memiliki pengalaman di bidang konstruksi.

Sebelum mendirikan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Dalam kasus ini, Rijanto Lakka diduga berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan sejumlah orang di pemerintahan Provinsi Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan. Rijanto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka Rijatono Lakka diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman,” ungkap Alex, dikutip dari Kompas.com.

Pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021, Rijatono mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Papua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini