Selama itu, Rijatono diduga berkomunikasi dengan Lukas Enembe yang menjabat sebagai Gubernur dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua.
Upaya itu dilakukan agar Rijatono mendapat jatah proyek infrastruktur di wilayah pimpinan Lukas Enembe.
KPK menduga Rijatono menerima kesepakatan pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua."
"Di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," urai Alex.
Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan di Papua Meski Lukas Enembe Sudah Dibawa ke Jakarta
Setidaknya, ada tiga proyek yang digarap perusahaan milik Rijatono, yaitu:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar;
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar;
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Akibat perbuatannya sebagai pemberi suap, Rijatono Lakka disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Rijatono ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap
Lukas Enembe akhirnya ditangkap, Selasa (10/1/2023), setelah selama ini mangkir dari pemeriksaan karena beralasan sakit.
Lukas ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Distrik Abepura, Jayapura, Papua, sekitar pukul 12.27 WIT.