Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menyandang status sebagai tahanan KPK.
Tim penyidik KPK akan menahan Lukas untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11-30 Januari 2023. Lukas akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 - 30 Januari 2023 di Rutan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: KPK Bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD karena Masalah Kesehatan
Namun Lukas tak langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan Gubernur Papua tersebut ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat karena masalah kesehatan.
Pembantaran dimulai sejak hari ini, Rabu 11 Januari 2023 hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi kesehatan yang bersangkutan membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," ungkapnya.
"Sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," ungkapnya.
Sebagai informasi Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Brimob Polda Papua, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua pada Selasa (10/1/2023). Lukas saat ini sudah berada di Jakarta tepatnya di RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaaan kesehatan.
KPK menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.