Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Iya betul (konferensi pers digelar di RSPAD Gatot Subroto)," ucapnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com.
Kendati demikian, Ali Fikri tak menjelaskan mengenai alasan KPK menggelar konferensi pengungkapan kasus Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintahan di Papua Harus Tetap Jalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konferensi pers tersebut rencananya akan digelar pukul 16.30 WIB sore ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua, Selasa (10/1/20223).
Meskipun sempat terjadi kericuhan ketika Lukas Enembe ditangkap, KPK tetap membawa Gubernur Papua tersebut ke Jakarta.
Baca juga: Didatangi Massa Pascapenangkapan Lukas Enembe, Begini Aktivitas Operasional Bandara Sentani Terkini
Lukas Enembe tidak langsung dibawa ke kantor KPK setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe harus mendapatkan perawatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.
Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Agar Tidak Ada Langkah Destruktif Terkait Penangkapan Lukas Enembe
Hal ini setelah tim dokter spesialis syaraf, jantung hingga dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi itu.
"Baik itu melalui wawancara keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG dan pemeriksaan USG jantung," ucapnya.
Firli tidak menyebutkan lebih rinci terkait penyakit Lukas Enembe.
Dia juga tidak mengungkapkan berapa lama Lukas Enembe akan dirawat inap.
"Untuk itu saya nggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," jelasnya.
Meski begitu, Firli menyebut pihaknya memastikan penegakan hukum atas kasus yang menjerat Lukas akan tetap berjalan.
"Pada prinsipnya penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.