News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintahan di Papua Harus Tetap Jalan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakarta setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2023). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah secara yuridis terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud mengatakan juga telah sejak lama berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses pemerintahan di Papua setelah Lukas ditangkap.

Ia juga menegaskan pemerintahan di Papua tidak boleh macet dan harus tetap berjalan.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri: Jangan Terhasut Isu Kemerdekaan di Tanah Papua

"Sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). 

"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan sebagainya kita sudah rapat. Nanti ditunggu saja langkah berikutnya," sambung dia. 

Diberitakan sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan gubernur Papua pasca penangkapan Lukas Enembe.

Tak hanya itu, jabatan wakil gubernur pun juga tidak ada yang mengemban hingga saat ini.

Hal tersebut lantaran Wakil Gubernur Papua yang mendampingi Lukas Enembe sejak 2014, Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021 lalu karena serangan jantung.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Proses Penangkapan Lukas Enembe, Setiap Hari Pantau Transaksi Katering

Pasca meninggalnya Klemen Tinal, jabatan Wakil Gubernur Papua pun masih kosong karena belum ada pengganti yang disetujui oleh DPR Papua dan pemerintah.

Sementara terkait Lukas Enembe, KPK sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Adapun Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Rijatono diduga menyuap Lukas agar perusahan yang dipimpinnya dapat menggarap sejumlah proyek di Papua.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (Rijatono Lakka) diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) yang ditayangkan YouTube KPK.

Kemudian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (UU Pemda), presiden memiliki wewenang untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur Papua jika Lukas Enembe telah menjadi terdakwa nantinya di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi suap.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, Partai Demokrat Apresiasi KPK Tak Tebang Pilih

Adapun penunjukan tersebut lantaran Klemen Tinal yang menjabat sebagai wakil gubernur Papua telah meninggal dunia dan jabatan wakil gubernur masih kosong.

Kemudian dikutip dari peraturan.bpk.go.id, pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur harus diberhentikan jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 83 ayat (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini