Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tersangka kasus gratifikasi tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan pada Selasa (10/1/2023) di Papua.
Pacul mengatakan tak bermasalah jika KPK meminta bantuan lembaga lain untuk menangkap Lukas.
"Begini loh KPK tentu minta tolong, diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya," kata Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Ia menuturkan penangkapan tersebut tak perlu diapresiasi lantaran merupakan kewenangan KPK.
"Kemudian kan soal apresiasi, apanya yang diapresiasi? Itu sudah tugasnya masing-masing (KPK)," ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditahan selama 20 pertama sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023.
Semestinya, Lukas mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatannya, penahanan Lukas dibantarkan dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca juga: Lukas Enembe Berniat Berobat ke Singapura, Ketua KPK: Dokter dan Fasilitas Rumah Sakit Kita Memadai
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Selain diduga mendapat gratifikasi Rp10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Rijatono menyuap Lukas agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.