TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Pasca penangkapan, Mahfud MD mengingatkan pihak lain agar tak bertindak destruktif.
Sebab, menurutnya, langkah penangkapan Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum.
Hal itu, disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers terkait kasus Lukas Enembe di Kantor Menko Pulhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Kepada yang lain, jangan melakukan langkah destruktif, karena ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas."
"Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami, sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ungkapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu siang.
Baca juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, MAKI: Bukti KPK Bisa Main Strategi
Mahfud MD pun kembali menegaskan, agar pihak lain tidak melakukan langkah destruktif.
Apalagi bertindak atas nama pembelaan terhadap Lukas Enembe.
"Saya minta, kepada yang lain-lain, supaya tidak melakukan langkah destruktif (tindakan merusak, memusnahkan, atau menghancurkan), misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan perusakan."
"Hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu," tegas Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin (9/1/2023) kemarin.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan umum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," kata Mahfud MD.
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, penangkapan Lukas terlambat karena faktor kesehatan Lukas.
"Penangkapan terlambat, karena dulu Lukas katanya sakit, menurut hukum, orang sakit itu, tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus meminta rujukan dokter."
"Tapi sesudah dilakukan, ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung, dan berbagai kegiatan lainnya," jelas Menko Polhukam.
Untuk itu, kata Mahfud MD, setelah KPK berkonsultasi dengannya pada 5 Januari 2023, diputuskan Lukas Enembe ditangkap.
Namun, tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD
Diberitakan Tribunnews.com, Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta setelah ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com di RSPAD Gatot Subroto pagi tadi, tak ada penjagaan yang berarti dari petugas keamanan di sekitar lokasi.
Kondisi di RSPAD Gatot Subroto per Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, cenderung normal meski Lukas Enembe tengah menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
Namun, untuk kondisi Lukas Enembe belum diketahui baik kondisi terkini maupun ruangan mana Gubernur Papua itu menjalani perawatan.
Sebelumnya, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
Diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe