TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Ketua Majelis Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ditunda satu minggu.
Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).
Awalnya, Hakim Wahyu menanyakan terkait pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," katanya JPU.
Baca juga: Pakar Soroti Penampilan Ferdy Sambo Pakai Kacamata saat Sidang, Strategi Ringankan Hukuman
Lantas, Hakim menanyakan pendapat atas keterangan jaksa kepada penasihat hukum Bharada E.
Ronny Talapessy pun mengatakan, akan mengikuti apa yang menjadi keputusan sidang.
Selanjutnya, hakim menyatakan sidang tuntutan Bharada E ditunda selama satu pekan.
"Oleh karena tadi alsan jpu saudara terdakwa bahwa kesakisan atau keterangan putri belum masuk ke surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda.
Majelis memberikan waktu satu minggu, dari hari ini."
"Minggu depan, persidangan yang akan datang adalah jaksa membacakan tuntutan bersama terdakwa," ucap Hakim.
Setelah itu, sidang ditutup dan terdakwa Bharada E meninggalkan ruang sidang.
"Saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU," lanjut Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Bharada E memasuki ruang sidang di PN Jaksel sekira pukul 08.40 WIB, Rabu (11/1/2023).