TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Ketua Majelis Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ditunda satu minggu.
Rencananya, sidang tuntutan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (18/1/2023).
Awalnya, Hakim Wahyu menanyakan terkait pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Izin yang mulia, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk pembacaan tuntutan ditunda satu minggu," katanya JPU.
Baca juga: Pakar Soroti Penampilan Ferdy Sambo Pakai Kacamata saat Sidang, Strategi Ringankan Hukuman
Lantas, Hakim menanyakan pendapat atas keterangan jaksa kepada penasihat hukum Bharada E.
Ronny Talapessy pun mengatakan, akan mengikuti apa yang menjadi keputusan sidang.
Selanjutnya, hakim menyatakan sidang tuntutan Bharada E ditunda selama satu pekan.
"Oleh karena tadi alsan jpu saudara terdakwa bahwa kesakisan atau keterangan putri belum masuk ke surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda.
Majelis memberikan waktu satu minggu, dari hari ini."
"Minggu depan, persidangan yang akan datang adalah jaksa membacakan tuntutan bersama terdakwa," ucap Hakim.
Setelah itu, sidang ditutup dan terdakwa Bharada E meninggalkan ruang sidang.
"Saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU," lanjut Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Bharada E memasuki ruang sidang di PN Jaksel sekira pukul 08.40 WIB, Rabu (11/1/2023).
Di tempat duduknya, Bharada E tampak tertunduk dengan kedua tangan digenggamnya.
Sesekali, ia menyapa para simpatisannya yang memenuhi ruangan.
Bharada E yang mengenakan kemeja hitam itu, juga sempat mengusap wajahnya dengan tisu yang diberikan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Semoga Hati Jaksa Terketuk, Adik Kita ini Masih ada Masa Depan
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra Kompas.tv)