Ia saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Baca juga: Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe
Mendapatkan Hak Perawatan
Sebagaimana mengacu pada aturan, Lukas Enembe seharusnya mendapatkan kurungan pertama selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.
Namun, pihaknya tidak dikurung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kondisinya dinyatakan sembuh.
KPK melakukan pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Ia dipersilakan untuk menjalani perawatan terlebih dahulu sebelum pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban terhadap kasusnya.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan terhadap Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembataran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Perkara tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," jelas Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Naufal Lanten)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)