Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas kritikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY sebelumnya menyebut pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe seharusnya dilakukan ketika dia sudah benar-benar pulih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali mengatakan, pemeriksaan pada hari ini bisa dilakukan lantaran tim penyidik sudah mendapat lampu hijau dari tim medis yang menangani Lukas.
Baca juga: AHY Minta Massa Pendukung Lukas Enembe Tenang dan Legawa
Tim medis, disebut Ali, menyatakan Lukas dapat menjalani pemeriksaan.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis. Dan hal ini yang jadi pegangan KPK. Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," ujar Ali, Kamis (12/1/2023).
"Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, AHY mengaku prihatin dengan penangkapan salah satu kadernya, yakni Lukas Enembe.
"Sejak awal kami ingin meyakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri. Oleh karena itu kami juga memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe, kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support," ucap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Begini Penampakan Lukas Enembe Setelah Dibawa ke KPK: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
AHY berharap Lukas Enembe dapat diberi kesehatan sehingga dapat menjalani proses hukum dengan baik.
Menurutnya, Lukas Enembe juga perlu diberi ruang untuk memulihkan kesehatannya.
"Pertama kita berharap Lukas Enembe diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai kemanusiaan, memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal, termasuk proses hukum yang tengah dijalankan," kata dia.
Lebih lanjut AHY mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang.
Dia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada para penegak hukum untuk memproses hukum secara adil dan baik.