News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Novel Baswedan Apresiasi dan Kritik KPK soal Penangkapan Lukas Enembe

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengapresiasi KPK karena berhasil menangkap Lukas Enembe. Namun ia juga mengkritik beberapa cara pendekatan yang dianggap melanggar UU.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengapresiasi KPK lantaran berhasil menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Novel pun mengapresiasi peran TNI dan Polri yang turut membantu KPK untuk menangkap Lukas Enembe.

"Alhamdulillah, itu yang seharusnya dilakukan. Tentunya keberhasilan tersebut atas dukungan dari TNI dan Polri," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

Namun, Novel juga mengkritik cara-cara pendekatan KPK yang dianggap melanggar perundang-undangan.

Sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu mencontohkan saat Ketua KPK, Firli Bahuri bertemu dengan Lukas Enembe di kediaman orang nomor satu di Papua tersebut beberapa waktu lalu.

Novel pun mendesak agar penyidik KPK berani untuk mengungkap fakta dibalik pertemuan Firli dan Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Dihadirkan KPK Pakai Kursi Roda, RSPAD Jelaskan Kondisi Kesehatan

Hal itu lantaran adanya dugaan korupsi terkait pertemuan tersebut.

"Tapi barangkali penyidik harus berani untuk ungkap fakta, apa yang dibicarakan oleh Firli Bahuri ketika menemui tersangka Lukas Enembe. Bila ada dugaan korupsi pada pertemuan tersebut, harus dilaporkan dan diungkap," ujarnya.

Novel pun menjelaskan aturan yang dilanggar Firli terkait pertemuannya dengan Lukas Enembe seperti Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pertemuan tersebut jelas dilarang, Bahkan (berunsur) pidana, karena Pimpinan (KPK) dilarang bertemu pihak berperkara. Baca Pasal 65 UU KPK dan hal tersebut jelas bukan kepentingan penyidikan, apalagi dalam UU 19 Tahun 2019, Pimpinan KPK tidak lagi disebut sebagai penyidik dan penuntut."

"Karena itu jelas dugaannya adalah ada tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, Novel menganggap bila penyidik KPK yang mengetahui adanya pertemuan dengan Firli serta Lukas Enembe yang telah melanggar aturan perundang-undangan tetapi tidak melaporkan, maka melanggar Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

"Karena ada Pasal 108 ayat (3) KUHAP yang mewajibkan setiap pegawai negeri yang dalam pekerjaannya menemukan adanya kejahatan maka wajib untuk melaporkan. Maka hal yang saya sampaikan tadi menjadi relevan," ujarnya.

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap, DPR: Apanya yang Diapresiasi? Itu Tugas KPK

Sebelumnya, Lukas Enembe berhasil ditangkap oleh KPK pada Selasa (10/1/2023) di Distrik Abepura, Jayapura.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini