TRIBUNNEWS.COM - Polri menjalin kerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina untuk menangani kasus Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Sebelumnya diketahui, bahwa WNI yang berinisial AG ditangkap Kepolisian Nasional Filipina karena kepemilikan senjata api laras panjang ilegal.
Saat ini, Mabes Polri dan Kepolisian Filipina menggelar investigasi bersama dan penyelidikan terkait hal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Parsetyo.
“Semua masih berproses oleh otoritas Kepolisian Filipina dan tim dari Mabes Polri untuk melaksanakan joint investigation kepemilikan senpi ilegal,” jelas Dedi Prasetyo, dikutip dari polri.go.id, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Anton Gobay, Ditahan soal Senpi Ilegal hingga Diduga Berhubungan dengan Lukas Enembe
Dedi mengatakan bahwa ketika sampai di Filipina, pihak Polri langsung menuju KBRI setempat untuk melakukan konsolidasi.
Selain melakukan konsolidasi untuk penyelesaian kasus, Mabes Polri juga menerima arahan dari Duta Besar RI.
Kemudian selanjutnya, Mabes Polri baru menemui Kepolisian Nasional Filipina untuk menjalin kerja sama soal penanganan WNI tersebut.
Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa WNI yang membeli senjata api tersebut diketahui menempuh pendidikan penerbangan.
Namun, ketika sudah lulus sekolah penerbangan, Polri belum mengetahui apa saja aktivitas yang dilakukan oleh AG.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, AG pernah menempuh pendidikan penerbang di perusahaan Asia Aviation Academy (AAA) dari tahun 2015 hingga 2018."
"Setelah lulus dari sekolah tersebut belum diketahui aktivitasnya sampai dengan tertangkapnya baru ditemukan adanya ID, kalau AG pernah bekerja di perusahaan maskapai Topflite,” ungkap Dedi.
Baca juga: Diperkarakan Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
Pakai Nama Palsu saat Beli Senjata Api
Dilansir polri.go.id, AG, WNI yang membeli senjata api ilegal ternyata menggunakan nama palsu saat membeli senjata.
Polisi mengetahui hal tersebut setelah mengirimkan delapan personelnya ke Filipina untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
“AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu,” ungkap Dedi Prasetyo, Rabu (11/1/2023) lalu.
Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay yang Ditangkap di Filipina Hendak Salurkan Senpi Ilegal kepada KKB di Papua
Total Senjata yang Dibeli AG
Dedi menjelaskan, bahwa total senjata ilegal yang dibeli AG ada sebanyak 12 senjata.
Senjata api yang dibeli yaitu senjata api laras panjang jenis M4 kaliber tanpa amunisi, sebanyak 10 pucuk senilai 50.000 Peso.
Kemudian, senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm tanpa amunisi, sebanyak dua pucuk senilai 45.000 Peso.
(Tribunnews.com/Rifqah)